CIREBON – Puluhan warga Kota Cirebon mendatangi DPRD Kota Cirebon untuk melakukan protes terkait naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu masyarakat, Sunoto mengatakan, kenaikan PBB terkesan ugal-ugalan dikarenakan adanya kenaikan sebesar seribu persen.
“Saya secara pribadi dan masyarakat menyampaikan keluhan tersebut ke perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Dirinya berharap, DPRD Kota Cirebon melakukan revisi dan mengeluarkan kebijakan yang paling bijak untuk masyarakat.
“Yang disebut kebijakan itu kan harus sesuatu yang paling bijak, jadi DPRD harus juga bijak dalam mengeluarkan kebijakan,” lanjutnya.
Ia tak melarang, adanya aturan-aturan yang ada akan tetapi, menurutnya semua aturan tersebut dapat diubah.
“Ada asumsi yang menurut saya blunder yaitu PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), nah NJOP itu nilai dasar ya dari pasar,” jelasnya.
Sedangkan, menurutnya, semua aset tersebut bukan merupakan barang dagangan yang sedang dipasarkan.
“Kecuali tempat-tempat yang memang disewakan seperti minimarket dan lainnya itu boleh saja, kami juga tidak mungkin menuntut sesuatu yang tidak memberatkan,” tutupnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah, M Arif Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil hiring tersebut kepada Penjabat Wali Kota Cirebon.
“Karena tentunya ini akan merubah kebijakan yang sudah dikeluarkan dan akan berdampak kepada banyak aturan,” katanya.
Ia melanjutkan, perubahan kebijakan tersebut nantinya akan berdampak kepada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemungkinan bisa dirubah karena ini tanahnya keputusan walikota, tapi kita akan lihat dahulu dampaknya banyak atau tidak,” lanjutnya.***(Sakti)