CIREBON – Kasus dugaan tindak pidana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhammad Hamdan melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut sudah naik kepada penyidikan.
“Sampai saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan kepada penyidikan, tapi tim belum menetapkan tersangka,” katanya, belum lama ini.
Meskipun belum menetapkan tersangka, tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sudah mengantongi nama-nama terduga tersangka kasus tersebut.
“Kita sudah memanggil lebih dari 30 saksi, termasuk dari pihak sekolah maupun 5 orang oknum partai politik baik yang masuk struktur partai maupun di luar,” jelasnya.
Ia menuturkan, modus operandi mereka melakukan pemotongan dana PIP dari masing-masing siswa sebesar Rp200 ribu.
“Kita akan melihat dari sisi aturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan PIP, apakah ini sesuai atau tidak aturannya dari kementerian,” tuturnya.
Slamet menuturkan, akan segera melakukan penetapan tersangka pada kasus tersebut.
“Untuk di Kota Cirebon sendiri aliran dana tersebut saya rasa tidak sampai ke partai politiknya, tapi kita akan lebih dalami lagi,” tutupnya.***(Sakti)











