CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti berupa uang palsu, dan beberapa obat-obatan terlarang.
Kepala Seksi Barang Bukti Gema Wahyudi mengatakan, barang bukti tersebut diperoleh dari total 69 perkara yang sudah mendapatkan putusan mahkamah agung.
“69 perkara tersebut, berasal mulai dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025,” katanya, Rabu (24/9/2025).
Dirinya melanjutkan, barang bukti tersebut yaitu, Narkotika jenis tembakau gorilla sejumlah 18,42 gram, Narkotika jenis sabu sejumlah 420,0401 gram, Narkotika jenis ekstasi sejumlah 105,7 gram.
“Selain itu ada, narkotika jenis cannabinoid sintetis sejumlah 14,35 gram, tramadol sejumlah 5.124 butir, trihex sejumlah 20.716 butir, dextro sejumlah 61.664 butir, Double Y sejumlah 45 butir,” lanjutnya.
Selain narkotika dan juga obat-obatan persediaan farmasi, Kejari Kota Cirebon juga memusnahkan 10.700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Senjata tajam sejumlah 1 buah, hp sejumlah 5 buah, dan juga barang-barang lainnya kita musnahkan dengan cara diblender di gerinda maupun dengan cara dibakar,” tutupnya.***(Sakti)











