CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon Cirebon dari tahun 2010 sampai 2020 berinisial AS.
AS sendiri menjabat sebagai pegawai BPR Bank Cirebon, yang melakukan penagihan kepada pedagang di Pasar Kanoman dan juga Tabungan Anak Sekolah (TAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melalui Kepala Tindak Pidana Khusus Pahmi mengatakan, berdasarkan dokumen dan keterangan para saksi adanya kerugian negara kurang lebih Rp 3 miliar.
“Tersangka merupakan pegawai dari Bank Cirebon, kasus berawal dari tahun 2010 saat dia menjadi juru tagih di Pasar Kanoman Cirebon,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Dirinya melanjutkan, modus operandi tersangka sendiri dana tabungan nasabah pasar Kanoman dan TAS digelapkan dan tidak disetorkan ke negara.
“Uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak bank, maupun kepada debitur yang melakukan penarikan dana,” lanjutnya.
Ia menuturkan, korban dari penggelapan tersangka lebih kurang 300 nasabah atau debitur yang dirugikan.
“Nah untuk menggantikan hal tersebut BPR mengeluarkan uang pengembalian kepada nasabah, uang penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tuturnya.
Pahmi mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kita sedang dalam proses pengembangan, jadi kita sedang cari tersangka lain yang merugikan negara di BPR Bank Cirebon,” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, lebih subsidair Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(Sakti)