BeritaCirebon

Kenaikan PBB Kota Cirebon Disoal, Pembahasan Revisi Perda Bulan September 

895
×

Kenaikan PBB Kota Cirebon Disoal, Pembahasan Revisi Perda Bulan September 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim sebesar 1000 persen menjadi perbincangan di media sosial.

Sejumlah masyarakat pun mengaku sangat keberatan dengan adanya peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 yang menaikkan PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Salah satu masyarakat Cirebon sekaligus  tokoh masyarakat Surya Pranata mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Penjabat Walikota pada masa itu sebelum ditetapkannya peraturan daerah tersebut.

“Sudah saya katakan kepada beliau, pak hati-hati masyarakat Kota Cirebon sudah resah, PBB ko naiknya tidak kira-kira,” katanya, Jumat (15/8/2025).

Kendati sudah diperingatkan, Pemerintah Kota Cirebon tetap dengan keputusannya dengan menaikkan nilai PBB.

“Kita juga sempat turun ke jalan dan juga sempat melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Kota Cirebon lalu dilanjutkan dengan penandatanganan petisi,” jelasnya.

Setelah rapat dengar pendapat tersebut ia bersama dengan rekanan sejawatnya melakukan upaya hukum yaitu Yudisial Review di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

“Namun memang upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim, kalau saya sih selalu taat dengan aturan tapi saya tidak mau ditindas,” tuturnya.

Surya mengaku, pada tahun 2024 lalu ia membayar PBB sebesar Rp64 juta dari yang sebelumnya hanya Rp6,4 juta.

Ia berharap Pemerintah Kota Cirebon untuk mencabut peraturan daerah tersebut.

“Kita tidak akan chaos seperti di Pati, kita tidak ingin juga melengserkan BB pak walikota, yang kita inginkan hanya perda tersebut dicabut aja,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, untuk perubahan peraturan daerah sendiri akan dibahas pada bulan September 2025 mendatang.

“Jadi kenaikannya saat ini dari 0,2 persen naik ke 0,5 persen, nah ini kita sedang bahas akan mengambil beberapa opsi apakah single tarif atau mungkin cukup dua tarif saja,” katanya.***(Sakti)