Konsumen Laporkan Produk “Wine” Merek Nabidz ke Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Sumadi Atmadja saat melaporkan produk minuman anggur (wine) merek Nabidz ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA – Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat telah melaporkan produk minuman beralkohol bermerk Nabidz, yang merupakan jenis wine yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lainnya, kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan karena konsumen merasa tertipu atas penggunaan logo halal pada produk tersebut.

“Kami hari ini mendampingi klien kami untuk melaporkan inisial BY, yang merupakan pembuat dan penjual wine halal merek Nabidz. Klien kami membeli produk ini dengan klaim bahwa ini adalah wine halal,” ujar Sumadi Atmadja, penasihat hukum pelapor, yang dikutip dari ANTARA, Kamis (24/8/23)

Bacaan Lainnya

Sumadi menjelaskan bahwa kliennya telah membeli 12 botol wine ini melalui platform belanja daring dengan harga Rp250 ribu per botol. Setelah itu, klien tersebut menghubungi BY untuk memastikan apakah produk yang dibelinya benar-benar halal.

“Klien kami bertanya, ‘Bro, ini bagaimana? Apakah wine ini halal?’ Dia meyakinkan klien kami berkali-kali dengan mengatakan, ‘Tenang bro, ini halal dan aman’,” kata Sumadi.

Sumadi melanjutkan bahwa kliennya merasa yakin karena ada logo halal pada produk tersebut dan juga produk ini pernah terdaftar sebagai produk halal oleh Kementerian Agama.

“Namun, klien kami menemukan produk ini di bagian ‘corner’ halal. Setelah dilakukan uji laboratorium, ditemukan bahwa kandungan alkoholnya sebesar 8,8 persen, yang jelas bukan barang halal. Ini jelas wine yang haram,” tambahnya.

Pelapor, Muhamad Adinurkiat, juga menambahkan bahwa produk wine merah dengan merek Nabidz dinilai telah melakukan pembohongan publik.

“Ia bertanya, mengapa barang haram dijelaskan sebagai halal? Ini adalah keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” ucapnya.

Saat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Adi membawa bukti berupa tangkapan layar percakapan dengan terlapor, status terlapor di Facebook, dan tautan produk wine merek Nabidz di platform belanja daring.

Dalam laporannya, terlapor dituduh melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 45A Ayat (1) dan/atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut telah mendapatkan nomor registrasi: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 23 Agustus 2023.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah merek dagang Nabidz karena ditemukan pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, menyatakan bahwa investigasi menunjukkan adanya manipulasi data pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha yang menyebabkan pencabutan sertifikat tersebut mulai berlaku sejak tanggal 15 Agustus 2023.***

Pos terkait