KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran untuk Tidak Siarkan Tayangan dengan Unsur LGBT

Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta Rizky Wahyuni. ANTARA/HO.

JAKARTA – Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni, mengingatkan lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

“Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ,” ujar Rizky yang dikutip dari ANTARA, Senin (21/8/23)

Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan tayangan kartun yang mengandung unsur LGBT, khususnya tayangan untuk anak-anak. Cuplikan dari film kartun tersebut beredar luas melalui media sosial.

Rizky menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan, tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang berada dalam ranah pengawasan KPI.

“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal Youtube, yang bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kewenangan KPI hanya berlaku untuk pengawasan televisi terestrial dan radio,” kata Rizky.

Rizky menegaskan bahwa KPI tetap memegang peran dalam mengontrol isi siaran televisi agar sesuai dengan regulasi demi terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral, dan norma dalam masyarakat.

Oleh karena itu, lembaga penyiaran juga diharapkan berkomitmen untuk menyajikan siaran yang menghormati norma-norma tersebut dan tidak menampilkan tayangan LGBT maupun konten yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Kami terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga moral dan etika bangsa. Karena tayangan televisi memiliki dampak besar pada kehidupan masyarakat, terutama pada anak-anak dan remaja yang sering meniru apa yang mereka saksikan,” ujarnya.

Rizky menyebut bahwa KPI sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBT. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen KPI dalam menjalankan perannya sebagai regulator penyiaran.

“Jika kami menemukan pelanggaran, kami pasti akan mengambil tindakan. Namun, yang kami khawatirkan saat ini adalah banyaknya tayangan atau konten yang merusak moral dan etika masyarakat yang ditayangkan di media baru seperti OTT, video on demand (VOD), dan media sosial. Hal ini sering dilaporkan kepada kami,” katanya.

Rizky berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk mengawasi media baru ini, sehingga insiden seperti tayangan kartun LGBT yang viral tidak terulang lagi.

Meskipun saat ini tidak masuk dalam kewenangan KPI, Rizky menyebut bahwa mereka terus memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memilih siaran, termasuk dalam mengonsumsi konten melalui internet.

“Kita harus berhati-hati, empati, disiplin, aktif, dan selektif, terutama bagi para orang tua yang harus selalu mendampingi anak-anak saat menonton. Batasi waktu menonton dan seleksi tayangan atau kanal yang sesuai. Kami juga mendorong orang tua untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang mereka tonton melalui fitur yang tersedia,” pungkasnya.***