CIREBON – Tim kuasa hukum para terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana atau Eki buka suara terkait jalannya persidangan kasus tersebut yang digelar pada 2016-2017 lalu.
Pihaknya meyakini kliennya bukan pelaku pembunuhan dua orang tersebut.
Tim kuasa hukum menilai, kasus tersebut telah direkayasa dan salah tangkap terhadap ke delapan terdakwa yang sudah divonis.
“Fakta-fakta tersebut adalah dari autopsi dan visum kedua korban tidak terdapat luka tusukan dari senjata tajam dan luka penganiayaan melainkan kedua korban hanya mengalami luka lecet dan luka pada bagian kepala,” jelas kuasa hukum lima terdakwa, Jogi Nainggolan didampingi kuasa hukum terdakwa lainnya, Titin Prialianti dan Witdiyaningsih, Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, dari hasil autopsi juga menjelaskan penyebab kematian korban Eki dan Vina, karena adanya luka serius pada bagian tengkorak kepala belakang dan leher.
“Fakta tersebut berbeda dengan hasil vonis yang dibacakan majelis hakim yaitu kedua korban tewas akibat tertusuk senjata tajam di bagian dada dan perut,” ujarnya.
Selain terdapat perbedaan amar putusan dengan hasil autopsi dan visum. Dimaksud dengan perbedaan, kata Jogi, karena tujuh terdakwa pun tidak mengenal kedua korban dan satu terdakwa (Rivaldi alias acil) yang menurutnya terkait dengan kasus lain.
“Satu pelaku itu merupakan pelaku kepemilikan senjata tajam yang berbeda kasus, dijadikan sebagai pelaku kedelapan sebagai pemilik senjata tajam yang dijadikan barang bukti,” jelas Jogi.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memvonis hukuman seumur hidup terhadap tujuh anggota geng motor yang terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap sepasang kekasih setahun silam di Cirebon, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan dengan menuntut hukuman mati.
Sebelumnya JPU Kejari Cirebon menuntut ketujuh terdakwa yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) dengan hukuman mati karena tindakannya sudah dinilai tidak berprikemanusiaan.
“Dengan hal-hal yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, maka diputuskan terdakwa dihukum penjara seumur hidup,” terang Ketua Majelis Hakim, Suharno, saat membaca amar putusan dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).*** (Sakti)