CIREBON – Menjelang masa kampanye pada 28 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyepakati beberapa poin terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
“Pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul sudah kita tentukan dan juga lokasi untuk rapat umum,” katanya, Senin (20/11/2023).
Dirinya melanjutkan, untuk rapat umum yang memerlukan jumlah ribuan orang, disepakati dua titik, yaitu Lapangan Kesenden dan juga Lapangan Kebon Pelok.
“Untuk pemasangan baliho itu kita dapat masukan jangan memasang alat peraga kampanye di taman, dikarenakan ada peraturan daerah terkecuali mendapatkan izin dari walikota,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye, yaitu di tempat ibadah, sarana milik pemerintah.
“Nanti kita sesuaikan radiusnya dengan peraturan Wali Kota Cirebon sebagai dasar hukumnya,” tutupnya.*(Sakti)