JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dilansir dari YouTube resmi MK, Senin (16/10/2023).
Atas keputusan tersebut, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Menurut MK, permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak sepenuhnya berdasar hukum.
Diketahui, MK menolak perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader PSI yang meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.*