BeritaCirebon

PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Ingatkan Larangan Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank

283
×

PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Ingatkan Larangan Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Cirebon mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke bank. Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. 

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Kader PDIP Kabupaten Cirebon, Ade Riyaman, menyatakan bahwa instruksi ini menunjukkan kepedulian partai agar para anggota dewan dapat fokus pada pelayanan masyarakat. 

“Kami meminta semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk menjalankan instruksi ini. Patuhi, karena ini demi kebaikan seluruh anggota dewan dari PDI Perjuangan,” tegasnya, saat Konferensi pers, Kamis (3/10/2024) 

Ade juga mengingatkan bahwa DPP PDI Perjuangan berkomitmen untuk menegakkan aturan partai dan akan memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melanggar instruksi tersebut. 

“Jika ada yang melanggar, saya yakin DPP pasti akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.

Pernyataan Ade juga menyoroti ketidakpahaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, yang mengaku tidak mengetahui adanya anggota dewan dari PDI Perjuangan yang menggadaikan SK mereka. 

“Ini lucu, karena semua administrasi pasti diketahui oleh sekretariat dewan, termasuk SK dewan yang digadai,” ujar Ade.

Untuk memastikan transparansi, Ade berencana menanyakan permasalahan ini kepada pihak Sekwan. Ia mengharapkan agar Sekwan bersikap terbuka ketika kader PDI Perjuangan meminta data terkait masalah tersebut, sehingga semua kader dapat berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan instruksi DPP. 

“Saya akan cek ke sekretariatan. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu menahu masalah hutang anggota dewan ke bank. Ini khusus untuk anggota dari PDI Perjuangan, ” tegasnya.

Diketahui, DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan instruksi untuk seluruh anggota Dewan Provinsi serta anggota DPRD di seluruh Indonesia, terkait larangan penggadaian SK pengangkatan anggota dewan ke bank. Instruksi ini dikeluarkan pada 13 September 2024, setelah banyak ditemui kasus anggota dewan yang menggadaikan SK mereka ke bank segera setelah dilantik, bahkan sebelum pelantikan resmi oleh KPU.*** (Didin)

TiketFest