BeritaCirebon

Polisi di Cirebon Kota Berhasil Mengungkap Oplosan Gas Bersubsidi

928
×

Polisi di Cirebon Kota Berhasil Mengungkap Oplosan Gas Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap enam orang pelaku pengoplosan gas bersubsidi 3 kg.

Para pelaku sendiri mengoplos dengan mengisi tabung gas non subsidi yaitu berukuran 12 kg dan 5,5 kg dengan tabung gas bersubsidi 3 Kg.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, terdapat dua TKP pengoplosan gas yaitu di Kelurahan Karyamulya dan juga Kelurahan Pegambiran.

“Kita menangkap enam orang pelaku dari dua TKP yang ada di Kota Cirebon, untuk TKP pertama ada tiga orang dengan inisial S(38), YM(50), dan juga IR(51), dan untuk TKP yang kedua yaitu, AS(31), A(33), dan G(41),” katanya, Selasa (17/6/2025).

Dirinya melanjutkan, pada TKP pertama sendiri aksi tersebut sudah berlangsung selama tujuh bulan terakhir.

“Modus operandinya sederhana dengan menyambungkan dua tabung dengan pipa besi, lalu menggunakan karet dan timbangan digital untuk memastikan berat gas sesuai, kemudian diedarkan ke masyarakat dengan harga lebih tinggi,” lanjutnya.

Ia menuturkan, para pelaku menggunakan tabung 3 kg subsidi untuk mengisi ulang tabung 12 kg dengan bantuan alat modifikasi dan es batu guna mempercepat proses transfer gas.

“Tabung gas dengan ukuran 12 kg sendiri mereka isi menggunakan empat tabung gas berukuran 3 kg yang merupakan gas subsidi dari pemerintah, hal ini tentunya sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat hak atas gas subsidi,” tuturnya.

Polres Cirebon Kota sendiri mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan tutup segel tabung gas palsu.

“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tutupnya.***(Sakti)