CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan residivis dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.
“RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku, setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi Kurdi memberikan nomor pemilik rumah pelaku,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Dirinya melanjutkan, setelah melihat lokasi rumahnya terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu kantor notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
“Saat itu, pelaku menerima transfer uang down payment (DP) sebesar Rp 750 juta dari harga rumah Rp 1,45 miliar,” lanjutnya.
Ia menuturkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
“Setelah tidak dikembalikan uang DP oleh tersangka, RN langsung melaporkan ke Polres Cirebon Kota,” tuturnya.
Rano mengungkapkan, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp 650 juta 1 lembar bukti transfer sebesar Rp 100 juta, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, 1 bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
“Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” tutupnya.*(Sakti)











