BeritaCirebon

Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Kriminal, 31 Tersangka Ditangkap

882
×

Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Kriminal, 31 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CIREBON — Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. 

Sepanjang periode penindakan terbaru, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dan mengamankan 31 tersangka dari berbagai jenis perkara.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut meliputi beragam tindak kriminal, mulai dari kejahatan jalanan hingga kasus berat.

Rinciannya, 2 kasus curanmor, 3 kasus curat, 3 kasus kepemilikan senjata tajam, 8 kasus penggelapan, 4 kasus pencabulan, 1 pembunuhan, 1 percobaan pembunuhan, 1 penyalahgunaan migas, serta 1 kasus penganiayaan berat.

“Dari seluruh pengungkapan, kami mengamankan 31 tersangka. Mereka terdiri dari 2 tersangka curanmor, 3 tersangka curat, 4 tersangka kepemilikan sajam, 9 tersangka penggelapan, 7 tersangka pencabulan, serta masing-masing satu tersangka untuk kasus pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyalahgunaan migas, dan penganiayaan berat,” ungkap Sumarni, Jumat (28/10/2025).

Menurutnya, berbagai barang bukti penting turut diamankan dan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. Sejumlah pasal diterapkan sesuai kasusnya, di antaranya Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, hingga Pasal 2 ayat 1 UU Darurat.

Kasus Menonjol: Mayat dari Ciamis Dibuang ke Cirebon

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pembunuhan yang dilakukan di Kabupaten Ciamis. Para pelaku kemudian membuang jenazah korban di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Tak hanya menghilangkan nyawa korban, para tersangka juga membawa kabur dua cincin emas dan sebuah handphone milik korban.

Solar Subsidi Dijual Nonsubsidi

Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap praktik nakal penyalahgunaan solar bersubsidi. Seorang tersangka diketahui membeli solar subsidi dari SPBU di Brebes, Jawa Tengah, lalu menjualnya dengan harga nonsubsidi di Pelabuhan Cirebon.

Saat diamankan, polisi menemukan mobil tangki berisi solar subsidi di Kecamatan Gebang. Dari pengakuan pelaku, solar tersebut memang akan dijual kembali ke Pelabuhan Cirebon dengan harga lebih tinggi.

Imbauan Kapolresta: Jangan Main-main dengan Solar Subsidi

Kombes Sumarni menegaskan bahwa penyalahgunaan solar subsidi adalah tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau agar tidak ada yang bermain-main dengan distribusi solar bersubsidi. Ini adalah hak masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai dugaan tindak kriminal melalui layanan Hotline 110, 0811-2497-497, atau CLBK 0813-8399-0086.***