JAKARTA- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Pol. Yulisu Bambang Karyanto (YBK) atas pelanggaran etik yang terkait dengan terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Dilansir dari ANTARA, Senin (21/8/23) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan kepada wartawan di Jakarta pada hari Senin bahwa hari ini KKEP telah mengadakan sidang etik terhadap Kombes Pol. YBK di ruang sidang Divisi Propam Polri.
“Keputusan sidang KKEP menyatakan bahwa perilaku pelanggaran etik yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sebagai sanksi administratif, Kombes Pol. YBK diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.
Sidang KKEP dipimpin oleh komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, dengan wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, serta anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Tindakan yang dilakukan oleh Kombes Pol. YBK melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri bersamaan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saat ini, Kombes Pol. YBK masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Pihak Polri berkomitmen untuk tidak mentolerir oknum-oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tambah Ramadhan.
Kombes Pol. YBK, yang merupakan anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.
Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R), yang juga terlibat dalam penggunaan narkoba karena diundang oleh Kombes YBK.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua bungkus sabu seberat total 1,1 gram yang terdiri dari dua bagian, yaitu 0,5 gram dan 0,6 gram.
Selain Kombes Pol. YBBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Selain itu, ada satu orang lain yang masih buron dengan inisial A alias Andi.***