BeritaCirebon

Kejari Kota Cirebon Eksekusi Dua Tersangka Pengalihan Aset PD Pembangunan 

883
×

Kejari Kota Cirebon Eksekusi Dua Tersangka Pengalihan Aset PD Pembangunan 

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan eksekusi terhadap kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) yang berada di Jalan Pemuda Blok Siwodi Kota Cirebon.

Scroll Untuk Lanjut Baca
Scroll Untuk Lanjut Baca

Pada kasus tersebut terdapat 5 sertifikat yang dialihkan dengan total luas tanah seluas 6.180 m².

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Desember 2024 dan putusan kasasi nomor 6430 K/Pid.Sus/2024.

“Kedua tersangka bernama OI dan FI yang didakwa penjualan dan pengalihan hak atas aset Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon,” katanya, Kamis (6/8/2026).

Dalam putusan kasasi tersebut, OI dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp300 juta rupiah. Selain itu, OI juga wajib menyerahkan uang pengganti senilai Rp5,1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara untuk FI dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dengan denda senilai Rp300 juta dan juga menyerahkan uang pengganti senilai Rp9,5 miliar subsidair 1 tahun penjara.

“Kedua tersangka sudah dilakukan eksekusi pada hari Rabu (5/8/2026) kemarin, keduanya berperilaku kooperatif dan akan dimasukkan ke Rutan Kelas I Bandung,” jelasnya.

Kasus pengalihan aset milik pemerintah daerah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu, dengan munculnya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cirebon.

Setelah gugatan selesai dengan putusan yang dimenangkan oleh PD Pembangunan, kasus tersebut merambah ke perkara pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Alhasil, pada 4 Desember 2024 lalu, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Ketiga orang tersebut yakni JC, FI, dan juga OI.

Berjalannya kasus, hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan ketiga tersangka bebas dikarenakan bukan merupakan unsur tindak pidana melainkan perdata.

Namun, setelah putusan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon langsung mengajukan banding ke Mahkamah Agung. 

Atas hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menahan kedua orang tersangka saja yakni OI dan FI.***(Sakti)