CIREBON – Rencana naiknya Pajak Pendapatan Nilai (PPN) dari 11 persen menuju 12 persen dinilai memberikan dampak kepada sektor usaha.
Sekretaris BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Hisyam Suleiman mengatakan, rencana naiknya PPn dari 11 persen ke 12 persen dinilai tidak tepat.
“Hal ini dikarenakan saat ini kondisi pasar juga tengah mengalami penurunan daya beli, jadi menurut saya kurang tepat,” katanya, Rabu (27/3/2024).
Dirinya melanjutkan, namun jika kondisi pasar menjelang akhir tahun nanti mengalami peningkatan untuk kenaikan PPn tersebut dirasa wajar.
“Siapa tau kondisi ekonomi membaik pasca pemilihan presiden PPn 12 persen sih tidak masalah, karena memang itu dibebankan kepada konsumen,” lanjutnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan mengajukan relaksasi jika memang tahun 2025 tersebut PPn kembali naik.
“Kita akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari kantor pajak, ada atau tidak kebijakan untuk perusahaan agar dimudahkan,” jelasnya.
Hisyam menjelaskan, Kota Cirebon sendiri sampai saat ini masih mengandalkan industri hiburan dalam menyumbangkan pendapatan daerah.
“Kota Cirebon juga menjadi tempat transit bagi warga dari luar kota, jika pajak naik itu pasti akan sulit bersaing dengan daerah lain,” ungkapnya.***