CIREBON – Praktisi Hukum nilai kasus pembunuhan sadis Vina bisa dibuka kembali oleh pihak kepolisian.
Salah satu Praktisi Hukum Erdi D. Soemantri mengatakan, kasus tersebut bisa kembali dibuka dikarenakan belum kadaluarsa.
“Dalam perkara itu ada masa kadaluarsanya, jika sudah 18 tahun kasus tersebut dinyatakan kadaluarsa dan tidak bisa di buka lagi, mengingat kasus tersebut terjadi pada tahun 2016, jadi saya rasa bisa dibuka lagi,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Dirinya melanjutkan, pihak keluarga bisa saja menanyakan kepada pihak kepolisian terkait dengan hal tersebut.
“Kalau misalkan ada daftar nama di daftar pencarian orangnya, maka pihak keluarga bisa menanyakan kepada pihak kepolisian sampai mana prosesnya, dan langkah apa selanjutnya,” lanjutnya.
Sementara itu, baru-baru ini terdapat 3 nama yang masuk ke dalam jajaran daftar pencarian orang Polda Jawa Barat.
Ketiga orang yang diduga ikut kedalam pembunuhan Vina tersebut adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Pegi sendiri memiliki tinggi badan 160 cm, rambut keriting, memiliki kulit hitam dan alamat terakhir di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, sementara untuk Andi sendiri memiliki tinggi badan 165 cm, rambut lurus, memiliki kulit hitam.
Untuk tersangka Dani sendiri memiliki tinggi badan 170 cm, memiliki rambut keriting, dan memiliki kulit sawo matang.***