CIREBON – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Unit Pelaksana Penindakan (UPP) Kota Cirebon menggelar razia calo dan juru parkir liar, Senin (22/4/2024).
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Ketua Pelaksana Satgas UPP Saber Pungli Kota Cirebon Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Saber Pungli Provinsi Jawa Barat tentang pemberantasan pungli di jalanan di seluruh wilayah Jawa Barat termasuk Kota Cirebon.
“Adanya pungli ini bisa menghambat pendapatan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Adapun razia tersebut menyasar pada Terminal Harjamukti dan Minimarket yang ada di Jalan Wahidin Sudirohusodo.
“Dari hasil razia tersebut kami amankan 2 (dua) orang yakni T (23) calo elf di Terminal Harjamukti dan S (38) juru parkir liar di Indomaret Jalan Wahidin,” ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 116 ribu dari kedua orang tersebut.
Rizky mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar.
“Mari kita ciptakan Kota Cirebon bebas dari pungutan liar,” pungkasnya.***