CIREBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon melakukan sosialisasi terhadap bangunan liar di sempadan sungai.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR, Bagus Tony Umbara mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 24 tahun 2015 sudah diatur untuk sempadan sungai.
“Dalam aturan tersebut, garis sempadan sungai bertanggul didalam perkotaan itu berjarak 3 meter dari tepi luar tanggul sepanjang alur sungai,” katanya, Senin (22/4/2024).
Dirinya melanjutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai.
“Kita lakukan sosialisasi dengan memasang plang di sepanjang garis sempadan sungai,” lanjutnya.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar dan mendirikan pemukiman di sempadan sungai akan ada sanksi tegas dengan pidana 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
“Nanti kita juga akan terjun ke lokasi, dan itu sanksinya tidak main-main sudah diatur pada peraturan daerah,” tegasnya.
Bagus mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni BBWS untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar.
“Memang untuk sungai sendiri ada yang dikelola oleh pemerintah kota dan ada juga yang dikelola oleh BBWS, jadi kita harus berkoordinasi dengan BBWS kalau untuk penindakan,” tutupnya.***