CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon melakukan razia kawasan tanpa rokok (KTR) ke beberapa kantor pemerintahan.
Kasi Kesiapsiagaan, Indra mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi ini untuk menegakkan peraturan daerah No. 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Razia ini dimulai dari kemarin, Kamis (5/12/2024) sampai dengan hari ini, total terdapat 5 orang yang kedapatan merokok didalam ruangan,” katanya, Jumat (6/12/2024).
Dirinya melanjutkan, razia ini dilakukan dengan tujuan menyelamatkan masyarakat Kota Cirebon dari bahaya asap rokok.
“Razia ini dilakukan pada setiap tahun, mulai dari perda ini ada kita sudah lakukan, dengan sasaran perkantoran, tempat ibadah, dan juga angkutan umum,” lanjutnya.
Selain mengamankan 5 orang yang melanggar peraturan daerah, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti asbak rokok yang berada di lingkungan perkantoran.
“Para pelaku tersebut nantinya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Satpol-PP bersama dengan pengadilan maupun kejaksaan,” jelasnya.
Indra menjelaskan, jika pelanggar tersebut tidak dalam sidang tersebut akan dilakukan penjemputan paksa.
“Kalau tidak datang kita jemput, karena memang KTPnya ada di kami,” tutupnya.***(Sakti)