CIREBON – Setelah kasus dugaan korupsi uang nasabah yang melibatkan pegawainya, Perumda BPR Bank Cirebon kembali mengejutkan publik dengan meluncurkan Program Pensiun Dini Sukarela (PPDS) bagi karyawannya.
Menurut informasi yang diperoleh, sekitar 20 pegawai telah menerima formulir persetujuan untuk mengikuti PPDS. Salah satu sumber yang merupakan kerabat pegawai menuturkan, para pegawai seolah dipaksa menandatangani formulir tanpa penjelasan yang memadai.
“Pegawai langsung disodorkan formulir PPDS yang harus ditandatangani. Namun, hak-hak apa saja yang akan diterima tidak dijelaskan, apakah sesuai undang-undang atau tidak,” ujarnya, belum lama ini.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai dan masyarakat terkait transparansi kebijakan perusahaan.
Pihaknya meminta agar pihak Perumda BPR Bank Cirebon lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai program ini.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon Asep Supriatna mengatakan, sejumlah pegawai BPR Bank Cirebon memang mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Terdapat lebih dari 10 orang pegawai yang mau mengundurkan diri, tapi memang tidak sekaligus, tapi bertahap,” katanya, Rabu (13/11/2024).
Dirinya melanjutkan, pegawai yang mengundurkan diri tersebut dengan berbagai macam alasan.
“Banyak yang mengajukan permohonan pengunduran diri, karena alasan sakit, lalu juga ada yang beralasan capek dilapangan dan masih banyak lagi,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon terkait permasalahan tersebut.
“Sekarang juga sedang berkoordinasi dengan Disnaker untuk hal tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mungkin diambil sebagai langkah efisiensi. Menurut Agus, Bank Cirebon adalah satu-satunya BPR yang tidak memiliki kantor cabang, dengan jumlah karyawan yang dinilai cukup besar.
“Setiap perusahaan memiliki kebijakan demi keberlangsungan operasional. Namun, OJK hanya mengawasi dari sisi kesehatan keuangan perusahaan, tanpa campur tangan dalam kebijakan internal seperti PPDS ini,” jelas Agus.
Agus menegaskan bahwa OJK tidak terlibat dalam pelaksanaan program ini, dan program PPDS sepenuhnya menjadi kebijakan internal perusahaan.***(Sakti)











