CIREBON – Sidang pertama peninjauan kembali (PK) mantan narapidana Saka Tatal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Penasehat Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, kematian Vina merupakan murni kecelakaan bukan pembunuhan sesuai dengan olah TKP pertama.
“Menurut saya ini adalah kontra memori peninjauan kembali yang paling indah dikarenakan banyak sekali kekurangan yang ada,” katanya, Rabu (24/7/2024).
Di sisi lain, Penasehat Hukum Saka Tatal lainnya, Krishna Murti mengatakan, sidang hari ini merupakan menerima memori peninjauan kembali yang dibacakan.
“Setelah menerima berkasnya majelis akan mengirimkan berkas tersebut kepada Mahkamah Agung,” jelasnya.
Ia menuturkan, terdapat 10 novum atau bukti baru yang diserahkan kepada majelis hakim.
“Kita yakinkan ini adalah kecelakaan, kita meminta dan memohon agar dapat meneliti dan mengabulkan peninjauan kembali Saka Tatal,” tuturnya.
Krisna mengungkapkan, sidang sendiri ditunda sampai dengan hari Jumat (26/7/2024) dengan agenda jawaban dari termohon atau Kejaksaan.
“Bukti-bukti lainnya yaitu berupa foto, dan keterangan saksi-saksi yaitu kecelakaan bukan pembunuhan dengan pemerkosaan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, terdapat penangkapan lalu dianiaya, lalu diintrogasi, dan baru dibuka laporannya.
“Kita yakin peninjauan kembali akan dikabulkan oleh majelis hakim,” tutupnya.***(Sakti)