CIREBON – Sejumlah pengendara mengeluhkan bendera partai yang bertebaran di sepanjang jalan di Kota Cirebon.
Seringkali bendera partai yang berada di tengah jalan tersebut jatuh dan membahayakan pengendara jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, untuk alat peraga kampanye (APK) sendiri untuk saat ini adalah wewenang dari Bawaslu Kota Cirebon.
“Untuk saat ini karena sedang dalam masa kampanye, merupakan wewenang dari Bawaslu, dan yang steril sendiri berada di Jalan Siliwangi,” katanya, Jumat (29/12/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik agar tertib dan jangan sampai membahayakan bagi masyarakat.
“Kita sudah sosialisasikan, jangan sampai alat peraga kampanye tersebut roboh dan malah membahayakan masyarakat,” tuturnya.
Ia menuturkan, untuk beberapa keluhan masyarakat tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan penindakan secara bersama-sama.
“Kita juga akan memanggil tim sukses yang memasang itu semua, dan ini sudah terdata,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon untuk dilakukan penyesuaian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk dilakukan penyesuaian, karena kami mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat,” katanya.
Ia melanjutkan, terkait dengan masalah penindakan, bisa menggunakan peraturan daerah tentang ketertiban umum.*(Sakti)