CIREBON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko menyatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) mekanismenya akan dilakukan sama seperti pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu.
“Sama seperti pemungutan suara yang lalu, ada petugas KPPS, ada saksi, pengawas TPS dan pemilih, tidak ada bedanya,” ungkap Mardeko, Senin (19/2/2024).
Terkait KPPS, dijelaskan Mardeko, pada pelaksanaan PSU nanti masih dalam masa kerja, sehingga tidak mendapat honor ulang.
“KPPS itu nanti tidak dapat (honor), KPU akan memberikan uang sewa tenda, konsumsi atau operasional. Untuk honor tidak, karena masih dalam masa kerja,” jelas Mardeko.
Menurutnya, masa kerja KPPS akan habis pada tanggal 25 Februari 2024. “Jadi diusahakan di tanggal itu sudah selesai,” ungkap Mardeko.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami sudah mempersiapkan, PSU sudah dijadwalkan insyaallah digelar tanggal 24 Februari 2024 mendatang,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Kota Cirebon, Hasan Basri SH saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Menurut Hasan Basri, keputusan tersebut diambil usai pihaknya berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat.
Terkait logistik untuk memenuhi kebutuhan PSU, kata Hasan Basri, nantinya akan dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat.
“KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan untuk logistik untuk pelaksanaan PSU nanti dikirim langsung oleh KPU Jawa Barat,” kata Hasan Basri.
Ia menerangkan, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ang menetapkan pelaksanaan PSU disesuaikan dengan kesalahan dalam proses pencoblosan.
“Dari putusan MK pelaksanaan PSU itu disesuaikan dengan kesalahan. Seperti di TPS 02 Kesambi yang salah itu untuk surat suara Pilpres, maka yang di PSU untuk surat suara Pilpres,” jelasnya.*(Hasan)