Scroll untuk baca artikel
Dialog PemiluCirebon

Soal Rekomendasi PSU di Lima TPS, KPU Kota Cirebon Bilang Begini

380
×

Soal Rekomendasi PSU di Lima TPS, KPU Kota Cirebon Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko. Foto: Dialog/Sakti

CIREBON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU satu tingkat di atasnya yakni KPU Provinsi Jawa Barat terkait rekomendasi itu.

“Kami sudah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan divisi hukum pun sedang melakukan kajian sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Panwascam ke PPK terkait PSU,” ucap Mardeko dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (16/2/2024).

Menurut Mardeko, jika PSU dilaksanakan sesuai ketentuan digelar maksimal 10 hari dari kegiatan pemungutan suara.

“Kalau lebih dari 10 hari itu artinya kami tidak melaksanakan rekomendasi itu,” ucapnya.

Menurutnya, KPU memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau tidak rekomendasi itu.

“Kami ada sejumlah pertimbangan, kalau dilaksanakan PSU yakin engga kehadiran pemilih sama dengan yang sebelumnya, misal yang hadir 150 orang yakin tidak nanti kalau PSU yang hadir segitu,” ungkapnya.

Situasi dan kondisi itu, kata Mardeko, sangat dipertimbangkan pihaknya. Terlebih, masyarakat memiliki kesibukan dan sebagainya.

“Hal hal itu, harus dikaji dan dipertimbangkan,” ungkap Mardeko.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd mengatakan, pihaknya merekomendasikan lima TPS untuk melakukan PSU, lima TPS tersebut yakni dua di Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan.

“Lima TPS itu antara lain, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya itu di Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 17 Kesenden,” jelas Devi didampingi dua komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan satu pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).

Devi menjelaskan, dasar diterbitkannya rekomendasi tersebut tertuang di PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat kecamatan yakni PPK,” jelasnya.*(Hasan)

TiketFest