BeritaCirebon

SPMB SMA di Cirebon Dimulai Besok, Berikut Ketentuannya

949
×

SPMB SMA di Cirebon Dimulai Besok, Berikut Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk wilayah Jawa Barat tahun 2025 dimulai besok Selasa (10/6/2025).

Terdapat empat jalur untuk SPMB pada sekolah menengah atas (SMA) tahun 2025, di antaranya jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi atau anak guru, dan jalur prestasi.

Pada tahap pertama sendiri yaitu tanggal 10 sampai dengan 16 Juni 2025, akan terlebih dahulu pada jalur domisili, jalur afirmasi, dan mutasi guru.

Dengan rincian alokasi jalur domisili sebesar 35 persen dengan dasar seleksi jarak, kemampuan akademik, dan usia, sementara untuk jalur afirmasi sebesar 30 persen dan dibagi menjadi dua jenis yaitu, KETM sebesar 25 persen, dan disabilitas sebesar 5 persen.

Untuk jalur mutasi guru sendiri disediakan alokasi sebesar 5 persen, sementara untuk tahap kedua sendiri akan dimulai pada tanggal 24 Juni sampai 1 Juli 2025 mendatang, dengan alokasi jalur yaitu prestasi sebesar 30 persen.

Untuk jalur prestasi sendiri pembagian kuota oleh satuan pendidikan masing-masing yang terdiri dari prestasi akademik yaitu rapor, dan juga kejuaraan akademik, yang kedua non akademik melalui kejuaraan non akademik dan melalui jalur kepemimpinan.

Panitia SPMB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo sendiri berpesan, pada SPMB tahun 2025 tersebut harus dilakukan secara transparan, dan juga akuntabel.

“Pesan gubernur juga pada SPMB kali ini harus sesuai aturan dan transparan, akuntabel, dan tidak ada titipan, harus sesuai dengan aturan,” katanya melalui telepon, Senin (9/6/2025).

Pada SPMB tahun 2025 kali ini juga pada jalur prestasi akan terlebih dahulu dilakukan tes terstandar baik untuk prestasi akademik maupun non akademik.

Skor hasil tes terstandar tersebut nantinya akan digabungkan dengan skor kejuaraan yang dilakukan oleh masing-masing siswa peserta SPMB dan akan digunakan untuk melakukan seleksi.

Perhitungan akumulasi skor kejuaraan atau penghargaan yang diperoleh calon Murid berdasarkan piagam yang dimiliki, atau hasil pembobotan 30 persen skor kejuaraan dan 70 persen skor hasil uji kompetensi.***(Sakti)