CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon menargetkan Rp 70 miliar pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, target tersebut sudah dibahas secara bersama-sama dengan DPRD Kota Cirebon.
“Bagaimanapun juga pajak menjadi satu elemen yang penting untuk pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Cirebon, jadi kami mengajak kepada seluruh elemen untuk membayar PBB,” katanya, Senin (20/1/2025).
Dirinya melanjutkan, pada tahun 2024 sendiri pencapaian pajak dari sektor PBB sebesar 52 persen dari target Rp 70 miliar.
“Ham tersebut menjadi evaluasi juga bagi kami, apakah tingkat kesadaran masyarakat masih kurang atau memang kebijakan yang diambil masih memberatkan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, terdapat juga penurunan potensi pajak dari Rp95 miliar menurun menjadi Rp75 miliar di Kota Cirebon.
“Kami turunkan dengan pola penghitungan yang baru saat ini menjadi Rp75 miliar,” tuturnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara mengatakan tahun 2024 sendiri menjadi sebuah pelajaran dengan serapan PBB 52 persen untuk menemukan formula pembayaran PBB.
“Tahun ini sendiri kita sudah menetapkan azas berkeadilan bagi masyarakat Kota Cirebon, dan tahun ini PBB berdasarkan dasar perhitungan pajak (NJKP) baru dikalikan dengan tarif,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya akan memberikan stimulus dengan besaran tertinggi yaitu 60 persen.
“Dengan formula ini, ketetapan pajak menjadi lebih kecil. Contohnya, tarif untuk salah satu objek besar yang tahun lalu mencapai Rp2,5 miliar, kini hanya sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Mastara juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak, termasuk penanganan tunggakan yang hingga kini mencapai Rp70 miliar.
“Kita juga sudah membentuk tim khusus telah dibentuk untuk mendukung upaya ini, melibatkan unsur BPKPD, Satpol PP, kejaksaan, dan kepolisian,” tutupnya.***(Sakti)











