CIREBON – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset PD Pembangunan di Jalan Pemuda Blok Siwodi Kota Cirebon resmi bebas.
Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Poin kedua, melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, poin ketiga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Poin keempat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Poin kelima, mengembalikan barang bukti nomor 1 sampai dengan 62 dikembalikan kepada siapa barang bukti tersebut disita, selain itu mengembalikan 5 barang bukti lainnya kepada PD Pembangunan Kota Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, terkait dengan perkara Siwodi tersebut ketiga terbukti tapi bukan terkait dengan pidana.
“Istilahnya itu onslag, sesuai dengan amar putusan ketiga terdakwa tersebut dilepaskan dari tahanan,” katanya, Rabu (15/5/2024) sore.
Dirinya melanjutkan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga akan memulihkan harkat dan martabatnya terdakwa.
“Kita harus segera menerima salinan putusan dari pengadilan untuk mempelajari dan akan mengajukan kasasi,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, saat ini tim jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi dikarenakan tidak sesuai dengan tuntutan pidana yang dilakukan jaksa penuntut umum.
“Aset nantinya berupa 5 sertifikat akan dikembalikan kepada PD Pembangunan, kita menghormati putusan pengadilan tinggi,” tutupnya.***(Sakti)