JAKARTA- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan Anwar tak bisa mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya.
Jimly juga menjelaskan MKMK sepakat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi bahwa peraturan MK perlu diperbaiki supaya tidak ada majelis banding. Ia juga menyebutkan bila dianggap penting aturan tersebut sebaiknya diatur dalam undang-undang.