BeritaCirebon

Zakat Fitrah 2026 Tetap Rp45 Ribu, Baznas Kota Cirebon : Harga Beras Jadi Acuan Utama

916
×

Zakat Fitrah 2026 Tetap Rp45 Ribu, Baznas Kota Cirebon : Harga Beras Jadi Acuan Utama

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 2026 atau 1447 Hijriyah. Menariknya, nominal zakat fitrah tahun ini dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni setara 2,8 kilogram beras atau Rp45.000 per jiwa.

Penetapan tersebut dihasilkan melalui rapat bersama antara Baznas, Pemerintah Kota Cirebon, Kementerian Agama, MUI, unsur ormas keagamaan, hingga TNI-Polri, yang digelar Kamis (15/1/2026).

Ketua Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dan pleno penetapan dengan mempertimbangkan kondisi harga pangan terkini serta proyeksi harga saat Ramadan.

“Formulanya masih sama seperti tahun lalu. Kami berpedoman pada laporan resmi harga beras dari dinas terkait dan tetap memperhatikan ketentuan syariat,” ujar Hamdan.

Data harga beras diperoleh dari hasil pemantauan Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon. Kabid Perdagangan DKUKMPP, Fajar Farhani, menyebutkan pemantauan dilakukan secara rutin di empat pasar utama, yakni Pasar Kanoman, Pasar Jagasatru, Pasar Pagi, dan Pasar Kramat.

“Harga beras medium saat ini berkisar Rp13.300 hingga Rp13.400 per kilogram, sementara beras premium berada di angka Rp14.840 per kilogram,” jelas Fajar dalam rapat.

Forum sepakat menjadikan beras kualitas premium sebagai acuan perhitungan zakat fitrah. Selain itu, diproyeksikan adanya kenaikan harga beras sebesar 7 persen saat Ramadan, lebih rendah dibandingkan asumsi kenaikan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 10 persen.

Dengan asumsi tersebut, harga beras premium diperkirakan menjadi Rp15.878 per kilogram. Setelah dikalikan 2,8 kilogram, diperoleh angka Rp44.460 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp45.000.

“Biasanya asumsi kenaikan kita pakai 10 persen, tapi tahun ini kami turunkan menjadi 7 persen melihat kondisi pasar,” tambah Hamdan.

Hasil penetapan ini kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh unsur yang hadir. Selanjutnya, Baznas Kota Cirebon akan segera melakukan sosialisasi kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“Mereka akan menjadi ujung tombak pengumpulan zakat fitrah di masyarakat,” pungkas Hamdan.***