CIREBON – Usai ramai dibicarakan terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota yang salah satu poinnya larangan live music selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon berikan penjelasan.
Kasatpol-PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran wali kota.
“Kami hanya menjalankan tugas saja, untuk surat sendiri sebenarnya dibuat oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Dirinya melanjutkan, pihaknya juga sampai saat ini belum melakukan penertiban ke kafe maupun restoran yang menggelar live music.
“Kami belum melakukan penertiban sebenarnya, yang kita lakukan adalah masih sosialisasi, kita juga menganjurkan kepada cafe saat itu yang mau mulai live music untuk memindahkan surat edaran Wali Kota Cirebon,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga membuka diri untuk beraudiensi dengan para musisi yang terdampak akibat hal tersebut.
“Kita terbuka ya untuk musisi yang mau audiensi silahkan saja, kita akan jelaskan kepada mereka,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, surat edaran tersebut berawal dari adanya audiensi forum dengan DPRD Kota Cirebon.
“Bahkan forum itu meminta semua restoran maupun cafe itu tutup, semuanya harus buka itu habis magrib saja, setelah itu mereka juga minta live music ditiadakan,” tuturnya.
Edi mengungkapkan, selain itu mereka (forum) juga meminta seluruh tempat hiburan malam tutup mulai dari H-3.
“Tapi pada akhirnya diambil kebijakan melalui Disbudpar, DPRD, dan juga FKUB tempat hiburan malam ditutup H-2, kita juga diundang perwakilan dari PHRI, namun Satpol-PP tidak memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan surat edaran tersebut, yang berkewenangan adalah Disbudpar,” ungkapnya.
Alasan larangan music tersebut, dikarenakan adanya kekhawatiran mengganggu umat muslim yang sedang melaksanakan tarawih.
“Kita hanya ingin tak ada konflik, masyarakat tetap kondusif, pokoknya tidak ada kekacauan, kita sampai saat ini masih imbauan preventif dan juga tidak saklek amat,” jelasnya.***(Sakti)











