BeritaCirebon

Sengketa Tanah di Jalan Cipto Ternyata Masih Ada Upaya Hukum Berlanjut

917
×

Sengketa Tanah di Jalan Cipto Ternyata Masih Ada Upaya Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Status kepemilikan tanah di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon yang kini jadi salah satu pusat kuliner, hingga kini belum sepenuhnya final. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah upaya hukum dari berbagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Salah satu pihak yang tengah melakukan upaya hukum adalah Teuku Muhammad Hidayat, yang saat ini mengajukan derdenverzet atau perlawanan pihak ketiga atas putusan sebelumnya.

Kuasa hukum Teuku, Wahyu Santoso SH, MH, menegaskan bahwa perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cirebon dengan nomor register 72/Pdt.Plw/2025/PN Cbn.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara ini adalah negara hukum, dan semua harus menunggu putusan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahyu, Sabtu (18/10/2025). 

Ia menjelaskan, kliennya merasa tidak dilibatkan sejak awal proses hukum dalam perkara serupa sebelumnya, mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.

“Ada hak-hak hukum yang dirugikan karena nama Teuku Muhammad Hidayat tidak pernah dilibatkan. Karena itu, kami mengajukan derdenverzet untuk mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara fair,” tambah Wahyu.

Menurutnya, salah satu bukti yang akan diajukan adalah Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan pada tahun 2002 dan ditandatangani oleh pihak keraton. Pihaknya optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut secara objektif dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PD Pembangunan Kota Cirebon,  M Iqbal SH, menyayangkan masih adanya aktivitas komersial di lahan yang status hukumnya belum final tersebut.

“Sangat disayangkan jika lokasi yang masih dalam sengketa ini dimanfaatkan secara komersial. Apalagi proses hukum masih berjalan panjang,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, meskipun ada putusan kasasi yang memenangkan ahli waris Dadi Bachrudin, putusan tersebut belum dieksekusi, dan bersertifikat belum dibatalkan secara hukum.

“Karena belum ada pelaksanaan eksekusi, maka secara legalitas kami masih memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Kami berharap semua pihak menahan diri agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Barat, dan laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Bukti yang diduga palsu itu sempat digunakan kembali sebagai alat bukti oleh pihak lawan di pengadilan. Padahal, data di Badan Pendapatan Daerah menunjukkan nama yang tercantum tidak terdaftar,” jelasnya.

Menurut Iqbal, terdapat lima Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Keraton Cirebon dan kini sedang diuji materi di Pengadilan Negeri Sumber untuk menentukan mana yang sah dan diakui secara hukum.

Hingga kini, perkara status tanah di Jalan Cipto masih berproses di pengadilan dan belum memiliki keputusan akhir. Semua pihak diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***