BeritaCirebon

Ini Alasan DKUKMPP Kota Cirebon Rutin Periksa Timbangan Pedagang di Pasar

879
×

Ini Alasan DKUKMPP Kota Cirebon Rutin Periksa Timbangan Pedagang di Pasar

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) kembali melakukan pelayanan sidang tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Pagi Kota Cirebon, Selasa (7/7/2026). 

Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memastikan seluruh timbangan milik pedagang bekerja secara akurat sehingga transaksi jual beli berlangsung jujur, adil, dan melindungi hak konsumen.

Pelayanan tera ulang tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan Bidang Metrologi Legal DKUKMPP Kota Cirebon. Seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon dijadwalkan mendapat layanan serupa secara bergilir setiap tahun sebagai bentuk pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi, mengatakan kegiatan tera dan tera ulang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan perdagangan yang sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar rakyat.

“Ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” ujar Elmi.

Dalam sidang tera ulang tersebut, petugas memeriksa seluruh jenis timbangan milik pedagang, baik timbangan manual maupun digital. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian hasil pengukuran, alat timbang akan langsung disetel agar kembali memenuhi standar akurasi yang ditetapkan.

Menurut Elmi, ketepatan alat timbang menjadi faktor penting dalam menjaga keadilan antara penjual dan pembeli. Timbangan yang akurat akan memastikan konsumen menerima barang sesuai berat yang dibayarkan, sementara pedagang juga terlindungi dari potensi kesalahpahaman saat bertransaksi.

“Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. Timbangan yang akurat memberikan rasa keadilan bagi pembeli maupun pedagang,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan timbangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut integritas dan kejujuran para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

“Masalah timbangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” tambahnya.

Sebelum menyasar Pasar Pagi, pelayanan sidang tera ulang telah dilaksanakan di sejumlah pasar tradisional lainnya, seperti Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, dan Pasar Harjamukti. DKUKMPP memastikan seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon akan memperoleh layanan yang sama secara bertahap.

Tak hanya melakukan tera ulang di pasar tradisional, Bidang Metrologi Legal DKUKMPP juga aktif melakukan pengawasan terhadap alat ukur di berbagai sektor lainnya. Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jembatan timbang, alat ukur distribusi gas, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya metrologi legal.

Dalam pelaksanaannya, petugas lebih mengedepankan pendekatan pembinaan. Jika ditemukan timbangan yang hasil ukurnya belum sesuai standar, petugas akan langsung melakukan penyetelan di lokasi selama alat tersebut masih dapat diperbaiki.

Namun, apabila pelaku usaha tetap menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak melakukan tera ulang setelah masa berlakunya habis, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang atau menggunakan alat ukur yang masa berlaku tera ulangnya telah habis dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 juta,” jelas Elmi.

Sanksi serupa juga dapat dikenakan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau praktik kecurangan dalam penggunaan alat ukur yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 telah berlaku lebih dari empat dekade, regulasi tersebut hingga kini masih menjadi dasar hukum penyelenggaraan metrologi legal di Indonesia. Pemerintah sendiri tengah menyiapkan regulasi baru untuk menggantikan aturan tersebut, namun hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

DKUKMPP Kota Cirebon pun mengimbau seluruh pelaku usaha agar rutin melakukan tera ulang alat ukur sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan transaksi perdagangan yang transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang maupun konsumen.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukurnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pedagang,” pungkasnya.***