CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon bersama dengan Kelurahan Kesenden gerak cepat (gercep) mengamankan satu unit motor roda tiga yang membuang sampah sembarangan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar di wilayah Samadikun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Rahmat mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
“Memang kita tadi bersama dengan kelurahan Kesenden melakukan penelusuran ternyata yang buang sampah itu warga RW 02 Shekhmagelung Kelurahan Kejaksan,” katanya, Minggu (4/5/2025).
Setelah berdiskusi dengan RW terkait, memang warga berargumen tidak mengetahui larangan tersebut.
“Tapi tetap kita lakukan penindakan dengan melakukan pengamanan terhadap motor roda tiga milik RW 02 Shekhmagelung dan Senin (5/5/2025) mendatang tiga orang yang membuang sampah kita panggil ke kantor Satpol-PP Kota Cirebon,” tuturnya.
Selain tiga orang pelaku, pihaknya juga akan memanggil Lurah Kejaksan dan juga Ketua RW 02 Shekhmagelung.
“Memang untuk hukuman sendiri berupa kurungan selama 3 bulan atau denda Rp50 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Kesenden Ruliyanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencegah tidak ada yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
“Sesuai janji kami kita akan tindakan tegas siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya di kelurahan Kesenden,” katanya.
Ditemukannya pelaku pembuangan sampah pada TPS Liar tersebut berawal dari video yang viral di media sosial yang melakukan pembuangan sampah di TPS Liar Samadikun.
“Lalu kita berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan berhasil menemukan pemilik motor roda tiga tersebut,” paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah disembarang tempat.
“Siapapun itu jika membuang sampah tidak pada tempatnya kita akan lakukan penindakan dengan berkoordinasi dengan Satpol-PP,” jelasnya.
Diketahui, warga yang membuang sampah di TPS liar tesebut, merupakan salah satu dari warga RW 02 Shekhmagelung Kelurahan Kejaksan.
Berdasarkan informasi yang didapat, RW 02 Shekhmagelung sendiri sempat menjuarai lomba RW bersih tingkat Kota Cirebon pada tahun 2021 lalu.
Pengurus RW 02 Shekhmagelung, Sri Rahayu mengatakan, pihaknya tidak menyangka tindakan warga tersebut sampai viral di media sosial.
“Memang betul itu warga kami, tadi kami habis melakukan kerja bakti dan sampah dari kerja bakti tersebut ternyata dibuang kesana,” katanya, Minggu (4/5/2025).
Dirinya melanjutkan, warga membuang sampah kedaerah tersebut merupakan inisiatif sendiri dari warga.
“Saya tidak pernah mengarahkan dibuang kesana, jadi itu inisiatif warganya sendiri, saya sendiri tidak setuju dengan penyitaan motor roda tiga tersebut karena untuk warga,” lanjutnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Kejaksan terkait dengan kerja bakti tersebut.
“Kita sudah beri tahu lurah di grup kelurahan, tapi memang lurahnya saat ini sedang ke luar kota,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Sutarjo mengatakan, seharusnya warga melakukan koordinasi dengan DLH ketika ada kerja bakti, hal ini dilakukan untuk pengangkutan sampah hasil kerja bakti.
“Harusnya pihak kelurahan itu koordinasi dengan RW sendiri dan DLH, jadi sampah itu dibungkus trash bag yang akan diangkut oleh personel DLH,” katanya.
Hal tersebut perlu ditempuh dikarenakan sampah yang bukan merupakan sampah rumah tangga tidak diperbolehkan untuk dibuang ke tempat pembuangan sementara.
“Untuk kita sendiri jika sudah berkoordinasi pasti akan dilayani untuk pengangkutan sampahnya, dan itu gratis tidak dipungut biaya,” tutupnya.***(Sakti)











