CIREBON– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menegaskan kepada anggota partai politik tidak memasang alat peraga kampanye (APK) secara serampangan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya beberapa kali memberikan peringatan kepada pengurus partai politik.
Namun, teguran tersebut tidak indahkan oleh para peserta kontestasi tersebut.
“Terus terjadi, padahal sudah beberapa kali diberikan surat teguran. Kami imbau kepada caleg atau partai politik tidak melakukan pelanggaran,” kata Rudi di Kabupaten Cirebon, Rabu (24/1/2024).
Kemarin (23/1/2024), Bawaslu Kabupaten Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencopotan APK di ruas jalur Pantai Utara (Pantura) Cirebon.
Pantauan Dialog Indonesia, penertiban APK di jalur Pantura Cirebon dilakukan mulai dari wilayah Palimanan, Weru, hingga Kedawung.
APK bendera hingga baliho yang kadung dipasang itu milik peserta pemilu mulai dari calon anggota legislatif (caleg), calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), calon presiden-wakil presiden, hingga partai politik.
Rudi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran pihaknya disurati oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Menurut Rudi, APK yang dipasang para peserta pemilu itu berada kawasan pertamanan terlarang dipasangi alat tersebut.
“Petugas dari DLH mengaku sangat terganggu dengan adanya APK tersebut sehingga menyurati kami untuk segera bertindak. Kami dibantu oleh satpol PP,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan, pemasangan APK di jalur tersebut terlihat mengganggu estetika dan mengancam keselematan pengguna jalan saat melintas.
Menurutnya, penertiban serupa pun akan terus dilakukan hingga masa tenang pemilu pada 10 Februari 2024.
“Kami akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar. Apalagi, kami sering menemukan alat peraga itu sengaja dipasang di wilayah perkantoran Pemerintahan Kabupaten Cirebon,” kata Rudi.*(Haqi)