Bagaimana Cara Agar Lulus Uji Emisi Kendaraan, Cek Di Sini

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (17/8/2023). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. DLH DKI Jakarta juga bekerjasama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya,” ujar Asep.

Lalu, apa sebenarnya itu uji emisi dan bagaimana cara uji emisi kendaraan?

Uji emisi kendaraan adalah sebuah prosedur penting yang bertujuan untuk mengukur kadar gas buang atau polutan lainnya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Uji emisi ini merupakan bagian integral dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan polusi udara dan menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi masyarakat.

Prosedur Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan dilakukan dengan mengukur jumlah dan jenis gas buang yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan saat mesin sedang beroperasi. Gas-gas tersebut umumnya termasuk karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen dioksida (NOx), dan partikulat. Semua gas-gas ini merupakan polutan yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak terkendali.

Cara Uji Emisi Kendaraan

Pemerintah biasanya mengatur standar emisi yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Cara uji emisi kendaraan umumnya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

Persiapan Kendaraan: Sebelum menjalani uji emisi, kendaraan harus dalam kondisi baik dan siap diuji. Ini termasuk pemeriksaan visual untuk memastikan tidak ada kerusakan yang dapat memengaruhi hasil uji.

Pengukuran Emisi: Kendaraan ditempatkan pada mesin uji emisi yang akan mengukur gas buang yang dihasilkan saat kendaraan berjalan dalam kondisi tertentu, seperti pada kecepatan tertentu atau pada putaran mesin tertentu.

Pengujian Gas: Gas-gas buang yang dihasilkan akan dianalisis untuk mengukur kadar setiap jenis polutan. Hasil pengujian ini dibandingkan dengan standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberian Sertifikat: Jika kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan, kendaraan akan diberikan sertifikat uji emisi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan untuk beroperasi secara legal.

Dasar Hukum

Uji emisi kendaraan bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya mematuhi batasan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan yang bersih dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Bagi pemilik kendaraan, menjalani uji emisi secara teratur adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kendaraan mereka berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan yang lebih baik.

Dilansir dari ANTARA, Sabtu (26/8/23) Pemprov DKI menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.

Kedua, Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi, yakni pada Pasal 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Kemudian, pasal 2 ayat (2) “Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Pelanggar uji emisi juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Uji emisi kendaraan bermotor di depan Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Risky Syukur

Menerapkan Pratilang dan Tilang

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana, menjelaskan bahwa program uji emisi saat ini adalah langkah pratilang yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya melakukan uji emisi kendaraan.

“Dengan melakukan kegiatan pratilang, kami berupaya memberitahu masyarakat bahwa gas buang dari kendaraan bermotor harus memenuhi standar emisi untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi polusi udara,” ungkap Herry.

Salah satu aspek penting dalam uji emisi adalah kadar karbon monoksida (CO) dari kendaraan bermotor, yang harus memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.

Terkait dengan tindakan tegas bagi kendaraan yang belum menjalani uji emisi, Herry mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberlakukan tilang serentak mulai tanggal 1 September 2023.

“Ada, nanti kita coba tanggal 1 (September 2023), sampai setiap minggu, ada kerja sama untuk melakukan tilang secara serempak,” tambah Herry.

Herry juga menginformasikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum menjalani uji emisi diharapkan mengunjungi bengkel-bengkel yang melakukan uji emisi.

“Pemilik kendaraan dapat mengunjungi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi yang tersebar di DKI Jakarta. Untuk kendaraan roda empat, terdapat 378 bengkel, dan untuk kendaraan roda dua terdapat 119 bengkel pelaksana uji emisi,” papar Herry.

Ia menekankan pentingnya merawat kendaraan sebelum menjalani uji emisi. Dalam pengujian uji emisi, kendaraan harus memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan saat diuji harus memenuhi standar baku mutu. Data hasil uji akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-uji emisi,” tambahnya.

Herry juga mendorong masyarakat untuk memeriksa status kendaraan mereka melalui aplikasi JAKI, yang menyajikan informasi mengenai uji emisi.

Pada pelaksanaan hari ini, sebanyak 72 kendaraan telah menjalani uji emisi. Dari jumlah tersebut, 54 kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, sementara 18 kendaraan tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.***

Pos terkait