CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 di salah satu hotel di Cirebon, Rabu (24/1/2024).
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, ini merupakan sosialisasi produk hukum tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.
“Kita juga undang para peserta pemilu dan stakeholder terkait dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tersebut,” kata Devi.
Dirinya melanjutkan, ini merupakan langkah yang krusial sehingga proses-proses peraturan tentang pengawasan pemilu dapat tersosialisasi secara masif.
“Tadi juga kita sosialisasikan pemasangan APK,” lanjutnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga menyosialisasikan 9 metode kampanye lainnya.
“Tadi dikuatkan kembali, kita memiliki waktu 17 hari lagi, kita tadi juga ingatkan kembali pemasangan APK sesuai dengan norma,” tuturnya.
Devi mengungkapkan, terdapat sejumlah pemasangan APK yang tidak sesuai dengan norma.
“Kita juga tadi ingatkan langsung yang tidak sesuai dengan norma, peserta pemilu juga berkewajiban untuk menertibkan atas APK tersebut,” ungkapnya.
Ia memaparkan, 9 metode kampanye tersebut dibedakan menjadi 2 metode yaitu, metode kampanye rapat umum dan juga iklan di media cetak maupun elektronik.
“Hari ini semua metode sudah diperbolehkan sejak 21 Januari 2024 lalu,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan, paling banyak pelanggaran pemasangan APK sendiri dipasang di pohon.
“Hal tersebut dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan juga peraturan daerah tentang ketertiban umum,” tutupnya.*(Sakti)