CIREBON – Menyambut bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon mulai mematangkan langkah strategis dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Islamic Center Kota Cirebon, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini melibatkan UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, hingga masjid dan musala, sebagai bagian dari agenda tahunan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Ketua Baznas Kota Cirebon, H. Hamdan, menegaskan bahwa Bimtek bukan sekadar rutinitas menjelang Ramadan, melainkan momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi di lapangan, khususnya terkait regulasi pelaporan dan mekanisme penghimpunan zakat fitrah.
“Setiap Ramadan, perputaran zakat meningkat signifikan. Karena itu, kami perlu memastikan seluruh UPZ memahami ketentuan terbaru, baik dari sisi besaran zakat fitrah maupun tata cara pelaporan pengumpulan dana,” ujar Hamdan.
Target Meningkat, Tantangan Semakin Besar
Tahun ini, Baznas Kota Cirebon mematok target penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebesar Rp10,5 miliar. Target tersebut naik dari tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp10 miliar, meski realisasi 2025 tercatat sekitar Rp7 miliar.
Menurut Hamdan, kenaikan target tersebut merupakan arahan dari Baznas Provinsi Jawa Barat yang melihat potensi penghimpunan zakat di Kota Cirebon masih cukup besar dan belum tergarap maksimal.
“Ini tentu menjadi tantangan bagi kami. Namun dengan pembenahan pendataan UPZ, penguatan koordinasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, kami optimistis capaian tahun ini bisa lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, optimalisasi sistem pelaporan dan pendataan menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memetakan potensi zakat secara lebih akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Baznas Kota Cirebon juga mengumumkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 per jiwa. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota Cirebon, dan sejumlah lembaga terkait.
Besaran tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menunaikan fidyah. Hamdan menjelaskan bahwa nominal Rp45.000 dinilai telah menyesuaikan dengan harga bahan pokok di wilayah Kota Cirebon.
“Memang di beberapa daerah ada yang menetapkan Rp50.000 hingga Rp65.000, tetapi untuk Kota Cirebon disepakati Rp45.000, menyesuaikan kondisi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Untuk pendistribusian zakat fitrah, Baznas mempercayakan sepenuhnya kepada sekitar 300 UPZ yang tersebar di masjid dan musala se-Kota Cirebon. Pola distribusi berbasis lingkungan ini dinilai lebih efektif karena pengurus setempat dinilai lebih memahami kondisi sosial warganya.
Namun demikian, Hamdan mengingatkan pentingnya akurasi dan validitas data mustahik (penerima zakat) agar tidak terjadi tumpang tindih atau penerima ganda. Ia meminta peran aktif aparat kecamatan, kelurahan, hingga pengurus masjid dalam melakukan pendataan secara cermat.
“Jangan sampai ada yang menerima lebih dari satu kali sementara yang lain terlewat. Pendataan fakir miskin harus benar-benar diperhatikan. Karena itu, melalui Bimtek ini kami dorong pengelolaan zakat yang semakin profesional dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui penguatan kapasitas UPZ dan peningkatan koordinasi lintas lembaga, Baznas Kota Cirebon berharap Ramadan tahun ini tidak hanya menjadi momentum ibadah spiritual, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***











