Scroll untuk baca artikel
CirebonBerita

Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Indekos Wilayah Kedawung Cirebon

423
×

Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Indekos Wilayah Kedawung Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tersangka pelaku dugaan pembunuhan yang korbannya ditemukan di dalam lemari kamar indekos di Desa Kedawung Kabupaten Cirebon. 

Petugas berhasilnya menangkap C (30 tahun) hanya beberapa jam setelah korban ditemukan dan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana merampas nyawa orang lain atau pencurian denyan kekerasan atau penganiayaan. Tindak pidana tersebut masuk dalam Pasal 338 atau 365 atau 351 KUHP. 

“TKP pada Kamis (9/5/2024) jam 15.30 WIB di Desa Kedawung, Kabupaten Cirebon, korbannya AN (21 tahun, perempuan) warga Indramayu, kemudian tersangka C warga Astanajapura Kabupaten Cirebon,” jelas Kapolres kepada awak media, Jumat (10/5/2024). 

Kapolres lanjut menjelaskan, barang bukti yang diamankan ada ponsel, celana, kemeja kotak-kotak, satu unit sepeda motor matik. 

“Ada satu buah bantal warna putih di TKP, sprei warna biru, kunci kos,” jelasnya. 

Menurut Kapolres, modus operandi pelaku saat melakukan tindak pidana dengan cara mencekik dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri. 

“Setelah itu, pelaku mencoba menyembunyikan korban dengan cara memasukan ke dalam lemari di kos-kosan tersebut,” kata Kapolres.

Kepada petugas dan awak media, tersangka C mengakui perbuatannya tersebut. Dikatakannya, ia melakukan tindakan tersebut lantaran kedal karena korban tidak sesuai kesepakatan saat “deal” sebelumnya. 

“Saya kecewa kepada korban, perjanjian di aplikasi itu deal kalau pembayaran di akhir, tapi setelah di kamar korban memaksa saya membayar sebelum ” main”,  di situ saya kesal karena tidak sesuai perjanjian,” ucap C saat ditanya Kapolres.***

TiketFest