CIREBON – Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi perhatian serius DPRD Kota Cirebon.
Dalam peninjauan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Harjamukti Kalijaga 05, Rabu (21/10/2026) terungkap adanya dugaan pengolahan telur puyuh di luar dapur sebelum dibawa untuk diproses kembali.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, mengatakan praktik tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan program MBG.
Pasalnya, seluruh proses pengolahan makanan, mulai dari bahan baku hingga menjadi menu siap saji, semestinya dilakukan di dapur SPPG.
Temuan itu terungkap setelah anggota DPRD berdiskusi dengan Kepala SPPG Harjamukti Kalijaga 05, Andi Rahmat, saat melakukan peninjauan menyusul insiden yang menyebabkan sejumlah penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.
“Secara juklak-juknis dan SOP, semua menu MBG harus disiapkan di dapur SPPG. Kami kaget karena dari hasil diskusi terungkap ada masakan yang disiapkan di luar,” ujar Umar.
Menurut Umar, menu yang disebut dalam peninjauan tersebut adalah telur puyuh. Ia menduga pengolahan di luar dapur dilakukan karena proses mengupas telur puyuh membutuhkan waktu dan tenaga lebih banyak.
Namun, alasan tersebut tidak mengubah ketentuan bahwa seluruh tahapan pengolahan makanan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Semua bahan mentah ataupun bahan baku, dari hulu sampai hilir, harus di dapur ini, yang baru terungkap tadi adalah telur puyuh,” katanya.
Umar menegaskan, pihaknya masih berupaya menelusuri siapa yang melakukan pengolahan telur puyuh tersebut di luar dapur SPPG. Hingga peninjauan berlangsung, identitas pihak yang mengolah maupun lokasi pengolahan belum diketahui secara jelas.
Ia meminta pengelola SPPG dan yayasan yang bertanggung jawab atas operasional dapur untuk terbuka mengenai proses penyediaan makanan tersebut.
Menurutnya, kejelasan informasi diperlukan agar pengawasan tidak berhenti pada dapur SPPG, tetapi juga mencakup pihak lain yang terlibat dalam rantai penyediaan makanan.
DPRD ingin memastikan apakah pengolahan telur puyuh dilakukan oleh vendor, jasa katering, atau pihak lain sebelum bahan makanan tersebut dibawa ke dapur SPPG.
“Kita belum tahu itu dimasak di luar oleh siapa. Kami berharap mereka terbuka dan menjelaskan kepada vendor siapa yang terlibat,” ungkapnya.
Umar juga menyoroti jumlah telur puyuh yang diduga diproses di luar dapur. Ia menyebut jumlahnya perlu ditelusuri karena menu tersebut disiapkan untuk ribuan penerima manfaat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat peninjauan, jumlah penerima manfaat yang menjadi acuan penyediaan menu mencapai 2.555 paket. Namun, jumlah telur puyuh yang benar-benar diolah di luar dapur masih perlu dipastikan.
DPRD menilai penelusuran tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana praktik pengolahan di luar dapur dilakukan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus dugaan keracunan MBG tersebut. Menurutnya, pengawasan diperlukan karena insiden ini berdampak terhadap warga Kota Cirebon, termasuk anak-anak penerima manfaat program.
Andrie menyampaikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pengelola SPPG maupun pihak terkait dalam pelaksanaan program MBG.
Pertama, seluruh proses pengolahan makanan harus dilakukan di dapur SPPG sesuai ketentuan. Kedua, bahan baku yang digunakan harus memiliki kualitas baik dan memenuhi standar kebersihan.
Ketiga, proses memasak dan penyiapan makanan harus dilaksanakan secara higienis untuk meminimalkan risiko kontaminasi yang dapat membahayakan penerima manfaat.
Keempat, pengelola SPPG harus memperhatikan kapasitas produksi agar tidak memaksakan pelayanan ketika jumlah pesanan atau kebutuhan makanan melebihi kemampuan dapur.
“Kalau SPPG memang sudah tidak mampu atau kewalahan, tolong sampaikan. Jangan memaksakan, kemudian membuat cara-cara di luar SOP yang akhirnya menjadi masalah,” tegas Andrie.
Ia menambahkan, kejadian di SPPG Harjamukti Kalijaga 5 perlu menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang di dapur MBG lainnya.
Meski demikian, Andrie mengakui DPRD belum dapat memastikan apakah praktik pengolahan makanan di luar dapur juga terjadi di SPPG lain di Kota Cirebon. Hal tersebut masih perlu ditelusuri melalui peninjauan dan pengawasan lebih lanjut.
Ia berharap pemberitaan mengenai temuan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan prosedur pengolahan makanan secara benar.
“Kami akan pantau terus. Jangan sampai ada proses pengolahan makanan di luar ketentuan yang seharusnya dilakukan di dalam dapur,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran SOP, DPRD Kota Cirebon juga meminta pertanggungjawaban pihak penyelenggara MBG terhadap para penerima manfaat yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Andrie menyampaikan bahwa pihak yayasan yang menaungi SPPG menyatakan kesediaannya menanggung biaya yang timbul akibat insiden tersebut.
Kepala SPPG Harjamukti Kalijaga 5, Andi Rahmat, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya orang tua dan penerima manfaat yang terdampak.
Ia mengakui insiden tersebut telah menimbulkan kesedihan dan kemarahan di tengah masyarakat. Atas kejadian itu, Andi menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan komitmen yayasan untuk bertanggung jawab.
“Saya merasakan kesedihan dan amarah akibat insiden yang terjadi kemarin dari dapur kita. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Andi.
Ia menegaskan, Yayasan Tri Bakti Bakti siap menanggung biaya yang berkaitan dengan dampak pelaksanaan program MBG yang disalurkan pada hari kejadian, hingga anak-anak yang terdampak dinyatakan pulih.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu komitmen yang disampaikan pengelola setelah insiden dugaan keracunan makanan menimpa penerima manfaat di wilayah Kalijaga.
Sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut, Andi mengungkapkan bahwa operasional dapur SPPG Harjamukti Kalijaga 5 telah dikenai penghentian sementara atau suspend hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurutnya, penghentian operasional tersebut merupakan sanksi yang diterima setelah kejadian yang berdampak terhadap penerima manfaat MBG.
“Untuk saat ini, dapur kita di-suspend atau ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Andi juga menyampaikan bahwa sampel makanan telah diambil oleh Dinas Kesehatan untuk diperiksa. Pihaknya menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut, yang saat itu diperkirakan dapat diketahui dalam waktu 1 x 24 jam.
Hasil pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat.
Meski demikian, dugaan bahwa telur puyuh yang diproses di luar dapur berkaitan dengan insiden keracunan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam keterangan tersebut untuk memastikan penyebab kejadian.
Saat dimintai penjelasan mengenai dugaan pengolahan makanan di luar dapur, Andi menyatakan bahwa bahan baku makanan didatangkan dari luar, sedangkan proses memasak dilakukan di dapur SPPG.
Namun, ketika ditanya secara khusus mengenai telur puyuh, ia mengakui bahwa menu tersebut sebelumnya telah melalui proses pengolahan di luar dapur sebelum dibawa ke SPPG untuk diproses kembali.
Andi menjelaskan bahwa telur puyuh tersebut disebut telah dimasak setengah matang di luar, kemudian dipanaskan dan dimatangkan kembali di dapur SPPG.
“Untuk kejadian kemarin, telur puyuh yang diduga itu dimasak di luar. Jadi itu setengah matang, kemudian dimasak sampai benar-benar matang di sini,” jelasnya.
Ia menyebut proses tersebut dilakukan karena karakteristik menu telur puyuh. Namun, dalam keterangannya, Andi tidak merinci pihak yang melakukan pengolahan awal maupun lokasi tempat telur puyuh tersebut dimasak.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan program MBG di SPPG Harjamukti Kalijaga 5.
DPRD meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan keterangan secara terbuka agar proses penelusuran dapat berjalan menyeluruh, termasuk untuk memastikan kesesuaian pengadaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi anak, tetapi juga harus mengutamakan keamanan pangan, kebersihan, kepatuhan terhadap SOP, serta pertanggungjawaban ketika terjadi insiden.
DPRD Kota Cirebon memastikan pengawasan akan terus dilakukan, sementara penyebab pasti dugaan keracunan dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh dari pihak terkait.***









