CIREBON – Respons cepat Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat apresiasi dari korban.
Diki Dikurahman, warga Kota Cirebon, menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian setelah kasus kehilangan Vespa matic miliknya senilai Rp40 juta berhasil diungkap.
Diki mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraannya yang dicuri di area parkir tempat bermain padel di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah.
Menurut Diki, penanganan yang dilakukan Polres Cirebon Kota menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh kepolisian, bahkan sebelum kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kasus yang saya alami ini sebenarnya bukan karena viralnya. Sebelum viral pun, polisi sudah bergerak lebih dahulu dan sudah merespons pengaduan maupun melakukan upaya penanganan sehingga tidak memakan waktu lama,” ungkap Diki kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan beserta jajaran yang telah menangani laporan kehilangan kendaraannya.
Diki juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Fadillah, Kanit Resmob Irvan, Kanit Tipikor Anas, serta Kanit Resum Gunawan atas tindak lanjut pengaduan yang disampaikannya.
Bagi Diki, respons tersebut menjadi pengalaman langsung bahwa laporan kehilangan yang disampaikan kepada kepolisian dapat segera ditindaklanjuti. Ia berharap kinerja jajaran Polres Cirebon Kota dalam merespons laporan masyarakat dapat terus dipertahankan.
Menurutnya, kecepatan penanganan pengaduan menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kepastian proses hukum ketika menjadi korban tindak kriminal.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengimbau pengendara agar memilih lokasi parkir yang aman, menghindari tempat sepi, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Kapolres juga mengajak masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Kapolres yang diinformasikan melalui media sosial resmi kepolisian.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan sekaligus tidak ragu melapor kepada polisi apabila mengalami tindak kejahatan.***











