CIREBON – Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia datangi Kantor DPD yang baru di Jalan Fatahillah, Senin (30/10/2023) malam.
Kedatangannya ke diterima langsung oleh Sekretaris DPD PAN Kabupaten Cirebon, Mawa Bagja.
Usai bertemu pengurus, Heru menyampaikan maksud dan tujuannya datang malam hari ke kantor tersebut.
Heru meminta kepada DPD PAN Kabupaten untuk transparan terkait usulan nama-nama calon legislatif (caleg) untuk Daftar Caleg Tetap (DCT) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Sudah sejak dua minggu lalu bertubi-tubi, saya datang ke sini tidak ketemu, saya segel juga dua kali (kantor DPD),” ucapnya.
DCT, diungkapkan Heru, bisa diakses oleh siapapun lewat DPD.
“DPD saya yakin punya soft file, soft copy yang diusulkan ke KPU, karena saya mantan ketua (PAN Kabupaten Cirebon),” ucapnya.
Sementara itu, DPD PAN Kabupaten melalui juru bicaranya, Soebagdja Salim menyampaikan rilis terkait DCT, terkait informasi DCT sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan maka berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Rilis informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara.
“Atas hal itu, kami mengikuti aturan tersebut karena tidak etis jika kami mendahului pemegang kewenangan dan kami berncana akan memberikan pengumuman DCT pada hari Sabtu, 4 November 2023,” ujar Soebagdja.
Berdasarkan, aturan PAN/A/WKU-SJ/150/1X/2023 dari DPP PAN, lanjutnya, di sana jelas menyebutkan bahwa penyusunan, perubahan, dan rekomendasi penomoran calon legislatif di tingkat apapun merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
“Maka siapapun yang ingin menyampaikan atau meminta penjelasan terkait hal tersebut, dipersilahkan untuk menghadap ke DPP,” tegasnya.***