Scroll untuk baca artikel
BeritaCirebon

Ditjen AHU Beri Pembekalan Kompetensi bagi Notaris se Ciayumajukuning di Kota Cirebon

279
×

Ditjen AHU Beri Pembekalan Kompetensi bagi Notaris se Ciayumajukuning di Kota Cirebon

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Penguatan tugas dan jabataan notaris serta layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU menggelar pembinaan kompetensi notaris dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. 

Kegiatan yang diikuti insan notaris se Wilayah Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) tersebut digelar di salah satu ballroom Luxton Hotel Cirebon, Kamis (16/5/2024). 

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menyampaikan, dalam pembekalan tesebut pihaknya mensosialisasikan rambu-rambu dan rujukan-rujukan yang harus dilakukan oleh notaris, selain itu, hal-hal yang harus diperhatikan oleh notaris dalam melaksanakan kewajibannya. 

“Tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan pembinaan notaris baru di wilayah Jawa Barat guna meningkatkan pelayanannya sebagai pejabat umum kepada masyarakat. Mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian dan pelayanan hukum untuk masyarakat,” ucapnya. 

Pihaknya memastikan bahwa notaris ini melakukan tugasnya secara profesional dan mengedepankan integritas, serta juga prinsip kehati-hatian. 

Dikatakan Cahyo, notaris juga harus paham sektor-sektor industri mana yang harus mereka berhati-hati, yang harus mereka cermati. 

“Misalnya, kaya pertambangan, kemudian profesi seperti wirausaha, ASN. Jadi saat mereka berhadapan dengan profesi itu atau substansi materi dari aktanya yang diatur masalah transaksi-transaksi yang beresiko tinggi,” katanya.

Cahyo berharap dengan diadakan kegiatan pembekalan kepada notaris baru ini dapat memberikan manfaat konkret bagi profesi notaris serta menghindarkan dari konflik kepentingan yang muncul, terlebih kepentingan perkumpulan yang tidak sah terkait profesi notaris.

“Kemenkumham tidak mengakui adanya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), karena tidak ada pengurus yang sah sampai hari ini yang diakui oleh Kemenkumham. Pembekalan ini merupakan solusi yang diberikan Kemenkumham untuk para notaris baru,” ujarnya. 

Ia menambahkan, Ditjen AHU juga sudah mengeluarkan pedoman bagi notaris pada saat mengeluarkan akta. Sehingga, pentingnya pembekalan ini tidak sama dengan ilmu yang diberikan pada saat para notaris mengambil pendidikan S2 kenotariatan.

“Dalam pembekalan ini kami mengupdate terkait dengan kebijakan terakhir pemerintah, peraturan perundang-undangan, terkait dengan profesi mereka. Misalnya cara membuat PT, Perkumpulan, hingga Yayasan. Kemudian kewajiban-kewajiban, seperti wajib melapor jika ada transaksi yang mencurigakan disalurkan yang sudah sediakan,” ungkapnya.***

TiketFest