CIREBON– Bayi 4 bulan ditemukan tanpa busana di lahan kosong di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/11/2023) rupanya merupakan korban pencabulan.
Fakta tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon kurang dari 12 jam.
Dari pengungkapan kejadian tak bermoral tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial A (40).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap tersangka usai mendapat laporan dari paman korban pada Kamis (23/11/2023) sore yang kemudian berhasil diamankan pada malam harinya.
Arif memaparkan, kronologi singkat kejadian bermula saat bayi dan ibunya sedang tidur di kamar.
“Jadi tersangka masuk melalui jendela, melihat ada bayi dan ibunya yang sedang tertidur pukul 01.00 dini hari, lalu tersangka mengambil bayi tersebut karena dekat dengan jendela dan di bawa sejauh 200 meter dari rumah korban,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Bayi tersebut, lanjutnya, dibawa tersangka ke sebuah lahan kosong, kemudian bayi tak berdosa mendapatkan perilaku keji dari tersangka.
Sebelumnya, kata Arif, bayi tersebut sempat dikabarkan hilang diculik oleh warga sekitar.
“Laporan awal bayi hilang diduga penculikan dan ditemukan, hilang pukul 01.00 WIB,” katanya.
Setelah dua jam pencarian oleh keluarga, lanjutnya, bayi tersebut ditemukan di lahan kosong tanpa busana.
“Keluarga mulai mencari pukul 02.00 WIB lalu ditemukan oleh keluarga dibantu masyarakat pukul 04.00 WIB,” jelasnya.
Adapun motif tersangka melakukan hal keji tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban. Tersangka mengaku cinta serta ajakan menikahnya ditolak oleh ibu korban.
“Kami amankan satu orang tersangka tersebut, mengaku menculik dan mencabuli bayi umur 4 bulan, lalu bayi itu ditinggal di kebun, alasan tersangka karena suka kepada ibu korban, tapi oleh ibu korban rasa sukanya diabaikan,” jelasnya.
Dari penyelidikan petugas, tersangka melakukan aksi bejatnya di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Dari pengakuan tersangka, baru melakukan pesta minum-minuman keras, sehingga naik gairahnya dan memiliki ketertarikan pada ibu bayi dimaksud, setelah pesta menghampiri rumah ibu bayi itu, karena yang di dekat jendela adalah korban jadi korban yang dibawa oleh tersangka,” paparnya.
“Ini sudah di luar batas kewajaran, tersangka belum berkeluarga,” imbuhnya.
Akibat tindakan keji tersebut, tersangka dikenakan pasal 82 Juncto Pasal 76 E ayat (1), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.*(Sarrah)