CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset KAI yang ada di Jalan Ampera no. 27A dan 28A, Kelurahan Pekitingan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, total luas tanah yang dieksekusi sendiri 933 meter persegi dan luas bangunan 92,50 meter persegi tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa.
“Kita sudah melakukan tindakan persuasif dengan mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali, tetapi tidak diindahkan oleh sang penanggungjawab Iswardi Cahyana,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Pihaknya mengaku sudah menawarkan kontrak sewa dengan Iswardi Cahyana.
“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” lanjutnya.
Ia menuturkan, PT KAI Daop 3 Cirebon memiliki sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut.
“Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan konfirmasi bidang tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI,” tuturnya.
Setelah penertiban aset tersebut, KAI membuka bagi masyarakat yang ingin melakukan kontrak sewa untuk aset PT KAI No. 27A dan 28A tersebut.
“KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN,” tutupnya.***(Sakti)