CIREBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon bersama Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penyuluhan hukum bagi pegawai.
Kepala DPUTR Kota Cirebon Rachman Hidayat mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan keuangan negara.
“Kamu sangat mendukung sekali sosialisasi ini, tadi juga disampaikan terdapat beberapa titik rawan korupsi,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Dirinya melanjutkan, titik-titik kerawanan penyimpangan tersebut diantara lain, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan penerimaan negara, dan penggunaan APBD.
“Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh stakeholder pegawai DPUTR Kota Cirebon agar paham jangan sampai ada penyimpangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Hariyadi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada DPUTR untuk memperhatikan pengadaan barang dan jasa.
“Jangan sampai ada penyimpangan yang merugikan negara, dan terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi,” katanya.***(Sakti)