CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengungkapkan oknum Perumda Bank Cirebon punya dua buku para nasabahnya saat melakukan penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhammad Hamdan mengatakan, terduga pelaku ini memiliki dua buku dan membuat surat kuasa khusus.
“Jadi buku pertama yaitu buku antara dia dan juga nasabah dia tulis tangan sendiri, buku kedua yaitu buku resminya,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Dirinya melanjutkan, terduga pelaku memang tidak menyetorkan uang nasabah sama sekali ke bank, kalaupun menyetorkan terduga pelaku memiliki trik khusus.
“Jadi dia seakan-akan menerima kuasa palsu dari nasabah-nasabah bank BPR,” lanjutnya.
Ia menuturkan, Kejari Kota Cirebon memulai penyidikan dari bulan Februari atau Maret 2024.
“Kita memang kesulitan mendapatkan data-data dari Perumda Bank Pasar, jadi kita mengambil tindakan penggeledahan seperti itu,” tuturnya.
Hamdan mengungkapkan, dalam kasus tersebut kurang lebih terdapat 200 nasabah yang dirugikan.
“Memang untuk kerugian nasabah sendiri sudah di cover oleh pihak bank, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkapnya.
Kejari Kota Cirebon sendiri sampai saat ini sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah di Perumda Bank Cirebon dari tahun 2010 sampai dengan 2022.***(Sakti)