BeritaCirebon

Kejari Kota Cirebon Ungkap Tersangka Kasus PIP Segera Disidangkan

1152
×

Kejari Kota Cirebon Ungkap Tersangka Kasus PIP Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Kasus dugaan pemotongan dana program Indonesia pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Muhammad Hamdan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan dan sampai saat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, saya harap sih nantinya akan terbuka semuanya di pengadilan tipikor ya,” katanya, Jumat (15/8/2025).

Dirinya melanjutkan, dari kesaksian yang ada saat ini masih ada yang menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

“Saya harap terbuka, jadi masyarakat bisa mengetahui hal yang sebenarnya dan semua faktanya seperti apa,” lanjutnya.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri sampai saat ini masih memberlakukan wajib lapor bagi tahanan kota.

“Untuk sekarang para guru sendiri masih menjadi tahanan kota dan masih dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.

Tersangka sendiri melakukan pemotongan PIP sebesar Rp200 ribu kepada masing-masing anak.***(Sakti)