Dialog PilkadaCirebon

KPU Kota Cirebon Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024

896
×

KPU Kota Cirebon Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memusnahkan kelebihan surat suara pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, pemusnahan kelebihan surat suara sendiri dilakukan untuk menjamin integritas proses demokrasi dan mencegah penyalahgunaan logistik Pemilu.

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan logistik pemilu,” katanya, Selasa (26/11/2024).

Jumlah surat suara yang dimusnahkan sendiri meliputi surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak 1.721 lembar, dan surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon sebanyak 130 lembar.

“Sampai saat ini proses distribusi logistik berjalan dengan lancar dan juga logistik sudah datang semua mulai dari surat suara, kotak suara, tinta maupun yang lainnya,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, surat suara cadangan juga telah disiapkan untuk setiap TPS guna mengantisipasi kekurangan surat suara.

“Kami memastikan logistik Pilkada, termasuk perlengkapan lainnya, sudah sampai di lokasi masing-masing dalam kondisi aman dan siap digunakan pada hari pemungutan suara,” jelasnya.***(Sakti)